Amankan merek dagang Anda dari pencurian, penjiplakan, atau pemalsuan
dengan perlindungan hukum resmi.
Merek adalah aset berharga yang mewakili identitas dan reputasi bisnis Anda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek di Indonesia menggunakan asas First to File, yaitu hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya, bukan yang pertama menggunakan.
Artinya, meskipun Anda sudah lama menggunakan sebuah merek, jika belum terdaftar secara resmi, merek tersebut bisa diambil alih oleh pihak lain. Bersama Consulting siap membantu Anda mengurus pendaftaran merek secara cepat, aman, dan sesuai prosedur, baik untuk perusahaan maupun perseorangan.
Proses efisien sesuai jadwal yang disepakati
Tidak ada risiko dokumen “asli tapi palsu”
Dilakukan setelah dokumen selesai, bebas risiko penipuan
Konsultasi Perizinan Usaha
Pengurusan Izin Edar Produk
Konsultasi Sertifikasi
© 2025 Powered by Webcare.idn
WhatsApp us